Kemendagri Terbitkan Pedoman Penyusunan APBD 2020

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 13 Juni 2019 | 14:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 774


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Tahun Anggaran 2020, yang  dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, diharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menjadikan rujukan dalam penyusunan APBD Tahun 2020.

"Pemda dan DPRD agar mempedomani Permendagri tesebut dalam penyusunan APBD Tahun 2020," kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (13/6).

Bahtiar memaparkan, sosialisasi Permendagri tersebut difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang rencananya akan dilaksanakan pada 18 Juni 2019 di Jakarta.

"Akan segera disosialisasikan dalam waktu dekat," ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi dalam Permendagri tersebut menjadi instrumen Kemendagri dalam memberikan bimbingan, dan evaluasi perencanaan APBD Tahun Anggaran 2020.