BNN Sita Aset Milik Bandar Narkoba di Sidrap

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 20 Mei 2019 | 08:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 901


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) sita aset milik bandar narkoba yang ditangkap di Kecamatan Pancarejang, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.

Karo Humas BNN Kombes Pol Sulistyo Pudjo menjelaskan, dalam kasus ini petugas mengamankan dua orang tersangka yakni AS alias Lagu dan S (DPO Polda Kalimantan Utara).

"Tersangka Lagu berperan sebagai bos narkoba dari tersangka S. Sedangkan peran dari tersangka S sebagai penjual sabu," kata Kombes Pol Sulistyo Pudjo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5).

Menurut dia, Lagu juga mempunyai anak buah lain yakni FRJ yang saat ini masih ditahan di Lapas Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dalam kasus narkotika pada bulan September 2018 yang lalu.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang hasil narkoba ini, aset atau harta milik tersangka Lagu yang telah diamankan diantaranya:

1. Pabrik Rak Telur di Kab. Sidrap , dimiliki sejak tahun 2018, taksiran harga Rp 5 Milyar, SHM diatasnamakan sdr. Abd Wahyu.

2. Rumah di Kab. Sidrap, dimiliki tahun 2016, taksiran harga Rp. 1 milyar, SHM diatasnamakan Abd Wahyu.

3. Tanah kosong sebanyak 2 (dua) Kavling, di Kab. Sidrap, dimiliki tahun 2018, taksiran harga Rp. 300 juta dan masih atasnama pemilik lama.

4. Tanah Sawah dimiliki tahun 2016 taksiran harga Rp. 500 juta diatasnamakan Abd Wahyu.

5. Membangun usaha Sarang Walet tahun 2017, lokasi di Kab. Siidrap di tanah milik mertua tersangka. Sedangkan biaya membangun gedung tersangka mengeluarkan biaya sebesar Rp. 260 juta.

6. Rumah di Kab. Pinrang, dimiliki tahun 2017. Taksiran harga Rp 1,2 milyar.

7. Mobil Toyota Lexus dibeli baru tahun 2017 seharga Rp. 1, 2 Milyar. Taksiran harga saat ini Rp.500 juta.

8. Mobil Mini Cooper yang dibeli tahun 2017 seharga Rp 1 Milyar. Taksiran harga saat ini adalah Rp.700 juta.

9. 3 unit mobil Daihatsu Grand max yang dibeli tahun 2017. Taksiran harga saat ini Rp. 300 juta.

10. Satu unit motor Trail KTM yang dibeli tahun 2018 seharga Rp. 250 juta. Taksiran harga saat ini Rp. 300 juta.

11. Satu unit mobil Honda CRV tahun 2018. Posisi sekarang di bengkel karena pernah tabrakan di Kab. Sidrap, yang mana mobil tersebut dipakai oleh Oknum anggota Polri dari Polres Sidrap.

12. Satu unit mobil Honda Civic sebagai penyerahan dari Abd Wahyu alias Kayyum. Taksiran harga Rp. 350 juta.

"total aset dalam rupiah sekitar Rp 10 miliar," kata dia.

Selain itu, petugas juga mengamankan aset milik tersangka S berupa satu unit mobil Honda HRV yang dibeli tahun 2016 seharga Rp. 380 juta. Taksiran harga saat ini Rp. 200 Juta.

Juga satu unit motor Yamaha Mio, dibeli tahun 2018 dengan taksiran harga saat ini Rp 14 juta dan uang di rekening Rp. 8 juta .