KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Bengkalis

:


Oleh Untung S, Sabtu, 18 Mei 2019 | 08:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 184


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terhadap Bupati Bengkalis, AMU, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dua proyek yang berbeda dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, 15 Mei 2019 lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Jum'at (17/5) mengatakan sebelum pemeriksaan perdana sebagai tersangka pihaknya telah mengajukan proses cekal ke Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM agar saat dipanggil yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

"Sebelumnya Bupati Bengkalis ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan MK Direktur PT. Mitra Bungo Abadi dalam dua perkara berbeda. Dua perkara ini adalah hasil pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015," kata Febri.

Menurut Febri, AMU, Bupati Bengkalis 2016-2021, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait Proyek Multi Years pembangunan jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis

Tersangka AMU, sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 Miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka lainnya, MK, Direktur PT. Mitra Bungo Abadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka MK, diduga bersama-sama dengan M. NASIR, HOBBY SIREGAR selaku Direktur Utama PT. MRC dkk melakukan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 Milyar, dimana Tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 Miliar
Atas perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.