PANRB Berhentikan 43 ASN Melanggar Aturan

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 13 April 2019 | 00:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 460


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berhentikan sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindakan melanggar aturan yang berlaku, agar masyarakat tidak dirugikan oleh oknum tersebut.

Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang lama. Kasus lain adalah tindakan asusila dan menikah lagi tanpa izin. Kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga masih ditemui.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga yang menjadi calo CPNS,” ujar Menteri Syafruddin saat memimpin sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Jakarta, Jumat (12/4).

Selain itu, masih ada juga ASN yang menjadi calo dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Padahal, seperti diketahui, rekrutmen CPNS saat ini sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang mencegah adanya kecurangan.

Tak hanya itu, disaat yang sama PANRB juga memberikam sanksi tegas penurunan pangkat selama tiga tahun kepada tujuh aparatur pemerintah yang terbukti melanggar aturan. Dan juga satu aparatur yang diturunkan pangkatnya selama satu tahun.

"Diputuskan 43 ASN Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Tujuh ASN diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, dan satu ASN diturunkan pangkatnya selama satu tahun," pungkasnya.