Permohonan Perlindungan Pelapor Kasus Mafia Bola Dikabulkan LPSK

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 13 April 2019 | 00:22 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 276


Jakarta, InfoPublik- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan kepada Lasmi Indaryani selaku pelapor dugaan kasus mafia bola.

"Iya (permohonannya) dikabulkan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat (12/4).

Kuasa Hukum Lasmi, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya senang mendapatkan kabar bahwa permohonan perlindungan Lasmi dikabulkan LPSK.

"Kabar gembira bagi Lasmi Indaryani selaku Pelapor dugaan mafia bola bahwa permohonan perlindungan telah dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Kabar ini diterima kemarin via telepon dari LPSK," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.id.

Terkait hal ini, kata Boyamin, pihaknya pun akan melakukan jumpa pres hari ini di Polda Metro Jaya jam 11.00 WIB sekaligus memberitahukan dikabulkannya perlindungan ini kepada Satgas Anti Mafia Bola di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Boyamin mengatakan bahwa Lasmi Indaryani selaku pelapor atau korban mafia sepakbola sempat mendapat ancaman atau teror melalui media sosial (medsos).

Menurut Boyamin, permohonan perlindungan LPSK ini dibutuhkan untuk menjaga keamanan klien-nya karena Lasmi adalah saksi utama yang keterangannya sangat dibutuhkan pada saat penyidikan di Satgas Anti Mafia Bola atau pada saat nanti di persidangan.

Untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Banjarnegara, Lasmi pun memperkuat tim kuasa hukumnya.

Untuk tim kuasa hukum di Jakarta terdiri dari Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, SH, Rizky Dwi Cahyo Putra, SH, Saminoto, SH. MH dan Dimas Hengki Surya ASC, SH. Sedangkan untuk di Banjarnegara yakni, Happy Sunaryanto, SH. MH dan Hantoro, SH. MH.

Sebelumnya diberitakan, enam tersangka pengaturan skor (match fixing) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah untuk melanjutkan proses hukum di meja hijau.

Keenam tersangka berdasarkan laporan Manajer Persiba Banjarnegara Laksmi Indaryani itu sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung.

Keenam tersangka itu adalah anggota Komisi disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah, Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota komite wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari. Kemudian, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu dan wasit pemimpin pertandingan Nurul Safarid.