Barang Bukti dan Tersangka Joko Driyono Diserahkan ke Kejagung

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 13 April 2019 | 00:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 290


Jakarta, InfoPublik- Tersangka dan barang bukti kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor, Joko Driyono diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabid Humas Polda Metro Jaya selaku Kasubsatgas Humas Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, Jumat (12/4) mengatakan, bahwa pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah dinyatakan P21 atau lengkap secara materil dan formil.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Joko Driyono terkait kasus dugaan tindak pidana pengrusakan barang bukti pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia sudah lengkap.

"Kejaksaan Agung RI telah nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial JD (Plt. Ketua Umum PSSI) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri.

Menurut Mukri, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) setelah tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas perkaranya, dimana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap.

Mukri menjelaskan, tersangka JD disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/2). Kepolisian pun telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Joko Driyono diduga memerintahkan Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti kasus pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia di kantor Komisi Disiplin PSSI.