Tugas Perbantuan TNI kepada Polri dari Perspektif HAM

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 14 Maret 2019 | 15:22 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 663


Jakarta, Infopublik - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) Tugas Perbantuan TNI kepada Polri dari Perspektif HAM, di Hotel Santika, TMII, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2019).

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. dalam sambutannya yang diwakili oleh Kasum TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara majemuk dengan beragam suku, ras, budaya, agama, dan golongan yang tersebar di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bisa dikatakan bahwa Indonesia sebagai Negara yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat berkembang menjadi konflik horisontal maupun vertikal.

“Hal itu bisa terjadi apabila tidak diantisipasi secara dini oleh Tentara Nasional Indoneisa (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Stakeholders lainnya, serta seluruh komponen bangsa secara bersinergi, terintegrasi dan berkesinambungan”, kata Panglima TNI.

Panglima TNI mengungkapkan bahwa tugas perbantuan TNI kepada Polri ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Rule Of Engagement atau Aturan Pelibatan TNI, mengambil referensi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, KUHAP, Prosedur Tetap Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia tentang Penanggulangan Anarki, Hukum Humaniter, Protokol VII PBB tentang Prinsip dasar penggunaan kekerasan dan senjata api oleh aparat penegak hukum, dan Resolusi PBB tentang Ketentuan Berperilaku (code of conduct) bagi pejabat penegak hukum”, tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa aturan pelibatan ini merupakan pedoman bagi prajurit dan satuan dalam melaksanakan tindakan polisional, agar dapat dijamin legalitasnya. “Setiap tindakan, prinsip proporsionalitas dan pembatasan harus dijunjung tinggi, dipatuhi, sehingga dapat meminimalisir dampak gangguan Kamtibmas, serta tercegahnya pelanggaran hukum”, ujarnya.

Ia menambahkan, perlu diketahui bahwa dalam tugas perbantuan TNI, apabila tidak diberikan lokasi obyek pengamanan khusus, satuan TNI mem-back up satuan Polri, hal ini yang sering berpotensi terjadi pelanggaran hukum dan HAM.