Tahun 2019, Kejagung sudah Amankan 19 Buronan

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 22 Februari 2019 | 19:39 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 197


Jakarta, InfoPublik- Program Tangkap Buron (Tabur 31.1) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-19 tahun 2019 di Kabupaten Bireun Aceh.

Program Tabur 31.1 ini adalah menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal dapat menangkap satu buronan setiap bulannya.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (20/2), Tim Intelijen & Pidum Kejari Bireuen berhasil mengamankan buronan terpidana perkara tindak pidana merk asal Kejari Bireuen atas nama Ruslan Kasim Bin M. Kasim Mahmud.

Terpidana diamankan pada Rabu, 20 Februari 2019 sekitar jam 13.00 WIB di Desa Pulo Ara Kec. Peudada Kab. Bireuen.

Berdasarkan Putusan MA RI No.: 1098 K / PIDSUS / 2016 Tanggal 06 Oktober 2016 Ruslan Kasim Bin M. Kasim Mahmud dinyatakan terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merk dan dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun.

Terpidana dibawa ke Rutan Cabang Lhokseumawe di Bireuen untuk menjalani pidana.