BNN dan Sekertariat Nasional Pewayangan Indonesia Teken MoU Cegah Narkoba

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 22 Februari 2019 | 19:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 168


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan sinergitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan Sekertariat Nasional Pewayangan Indonesia (Sena Wangi).

Hal ini ditandai dengan Penandatanganan MoU yang dilakukan langsung oleh Kepala BNN, Heru Winarko dan Ketua Umum Sena Wangi, Suparmin Sunjoyo di Gedung Pewayangan Kautaman, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (19/2).

Kerjasama ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba melalui aktivitas seni perwayangan.

Ditengah ancaman penyalahgunaan narkoba yang begitu masif, BNN perlu melakukan sinergitas dengan berbagai komponen masyarakat, termasuk kelompok pecinta dan pelakon seni perwayangan.

Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba ke berbagai aspek kehidupan, termasuk budaya dan kesenian.

Sena Wangi merupakan lembaga masyarakat mandiri yang berusaha mengembangkan dan melestarikan seni pewayangan sebagai salah satu pilar kebudayaan Indonesia. Melalui kerjasama ini, BNN berharap para pelakon seni pewayangan dapat menyisipkan berbagai informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat melalui berbagai pertunjukan pewayangan.

BNN dan Sena Wangi sepakat untuk bersinergi dan membentuk relawan anti narkoba di kalangan para pecinta dan pelakon seni pewayangan. Hal lain yang disepakati adalah pembinaan dan peningkatan peran serta Sena Wangi sebagai penggiat anti Narkoba dan pelaksanaan tes uji narkoba.

Sebagai bentuk kongkrit dari nota kesempatan ini, dilakukan panandatanganan kerjasama antara Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN, Dunan Ismail Isja, dengan Ketua Umum Persatuan Pendalangan Indonesia (PEPADI), Kondang Sutrisno.

Kerjasama ini merupakan landasan bagi kedua pihak untuk dapat melakukan tindak lanjut berbagai program dan kegiatan penanganan permasalahan narkoba sesuai dengan ruang lingkup yang telah disepakati bersama.