Kemendagri: Data Kependudukan Bisa untuk Pelayanan Publik

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 22 Februari 2019 | 19:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 104


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, data kependudukan bisa digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik, termasuk keperluan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri  Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya terus berupaya membangun big data, sehingga semua transaksi yang dilakukan penduduk, bisa masuk dalam data base kependudukan. 

"Dengan memanfaatkan nomor induk kependudukan atau NIK, selain nama dan alamat setiap penduduk bisa diketahui misalnya nomor pokok wajib pajak atau NPWP-nya, asuransinya apa saja," kata  Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (20/2).

Zudan menyebutkan setiap penduduk memuat sekurangnya 31 elemen data, mulai dari nama, alamat, jenis kelamin, nama orang tua, data biometrik berupa sidik jari dan iris mata, hingga elemen data lain yang memuat rahasia pribadi seseorang. 

"Itu semua masuk dalam data base kependudukan kita. Ke-31 elemen data inilah yang terus dioptimalkan sehingga statistik kependudukan kita semakin lengkap," ujarnya.