Polisi Ringkus Enam Pelaku Pengoplos Gas Elpiji

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 22 Januari 2019 | 16:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 621


Jakarta, InfoPublik- Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram menjadi 12 kilogram di Jakarta Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pengoplosan gas elpiji. Petugas pun akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang tersangka yakni LA, ADN, RSM, KND, KSN, dan YEP.

"Modus yang dilakukan para pelaku dengan memindah isi tabung gas LPG ukuran 3 Kilogram (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 Kilogram," kata Argo di Jakarta, Selasa (22/1).

Menurut Argo, ada dua lokasi tempat para tersangka mengoplos gas sebelum dijual. Satu di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, dan satu lagi di kawasan Tangerang.

Para pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram (non subsidi) dengan cara menggunakan alat bantu berupa selang atau pipa regulator. Ini dilakukan oleh para tersangka untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Para Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.