KPU Imbau Kotak Suara Tidak Dipersoalkan

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 16 Desember 2018 | 19:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 180


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau kotak suara dalam pemilu serentak 2019 tidak dipersoalkan, karena layak dipergunakan untuk menampung surat suara.

“Sebenarnya bukan soal bahan kotak suara yang dipakai, namun jaminan keamanan perolehan suara,” kata Komisioner KPU RI  Pramono Ubaid Tantowi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/12).

Menurut Pramono, pembuatan kotak suara dilakukan di pabrik pembuatan, dan didstribusikan ke dudang KPU di semua Kabupaten/Kota.

‘Nanti suara suara langsung dilakukan penyortiran, dilipat dan dihitung,” tegasnya.

Pramono mengungkapkan, surat suara tidak langsung dimasukkan ke kotak suara, namun ditaruh di amplop kertas, dibungksu palstik, dan dimasukkan ke kotak suara.

“Jadi ada dua kali bungksu plastik,” ungkapnya.


Dia menambahkan, jika terjadi musibah seperti terendamnya ribuan kotak suara seperti di Bali, dapat berakibat penundaan pemilu.