Revisi UU Narkotika Cegah Penyalahgunaan Narkotika Kaum Muda

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 13 Desember 2018 | 06:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 528


Jakarta, InfoPublik - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Narkotika perlu segera diselesaikan, demi mencegah penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh kalangan generasi muda saat ini. 

Menjaga generasi penerus bangsa dari ancaman zat berbahaya narkoba yang marak saat ini."Hampir seluruh pengguna napza di lembaga pemasyarakatan (lapas) masih berusia muda," ujar Anggota Komisi III DPR RI Muslim di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Atas dasar itulah, revisi perundangan diatas perlu segera disesuaikan dengan konteks saat ini. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para masyarakat Indonesia yang terjebak dalam lingkaran narkoba, untuk kembali ke jalan yang benar.

"Seharusnya Revisi UU Narkotika ini bisa benar benar melindungi hak kesehatan pengguna narkotika," tuturnya.

Kondisi saat ini, kata Muslim, revisi perundangan itu baru sampai pada tahapan menunggu daftar inventaris masalah (DIM). Masih banyak jenis narkoba yang belum dalam daftar itu, sehingga memerlukan waktu yang lama dalam menyelesaikannya.

Kedepannya, revisi perundangan ini akan memperkuat kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melakukan pemberantasan narkotika. Maksimalnya kinerja lembaga itu akan secara signifikan mengurangi penyalahgunaan narkotika dikalangan masyarakat.

"Kewenangan BNN perlu diperbaiki, harus mampu melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya untuk membrantas penggunaan narkotika ini,"jelasnya.