KPK Akhirnya Tetapkan Dirut Jasa Tirta II Tersangka

:


Oleh Untung S, Rabu, 12 Desember 2018 | 09:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 383


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perusahaan Umum Jasa Tirta II Tahun 2017 yakni Direktur Utama Perum Jasa Tirta II berinisial DS.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Senin (10/12) malam mengungkapkan selain DS hasil gelar perkara atau ekspose juga memaparkan keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini, sehingga penyidik menetapkan tersangka kedua dari pihak swasta berinisial AY. "Penyelidikan kasus ini merupakan berawal dari laporan maayarakat, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan," kata Febri.

Tersangka DS selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta II diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Setelah diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, DS diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran dan memerintahkan pelaksanaan pengadaan pengembangan SDM dan strategi korporat dengan menunjuk AY sebagai pelaksana kedua kegiatan tersebut.

Kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah Rp3,6 milyar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.

Atas perbuatannya, DS dan AY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.