KPU Belum Bersikap Pasca Putusan MA

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 16 November 2018 | 13:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 314


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum mengambil sikap pasca putusan Mahkamah Agung (MA), soal uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, pihaknya masih mempertimbangkan ada dua hal berbeda, dalam putusan lembaga peradilan antara Mahkamah Konstitus (MK), dan MA.

"Bisa win-win solution. Di mana putusan MA dapat dilaksanakan dan juga putusan MK, kami jadikan pedoman," ujar Wahyu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (16/11).

Wahyu mengungkapkan, MA membolehkan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD, namun MK mempunyai pendapat berbeda.

“Kami akan mengambil keputusan untuk mewujudkan kepastian hokum,” tegasnya.

Dia menyebutkan, KPU akan  mencari solusi agar putusan MA tetap dilakukan, tetapi putusan MK juga tidak diabaikan.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan gugatan uji materi  PKPU Nomor 26 Tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.