Pemerintah Tidak Ikut Campur Putusan MA

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 16 November 2018 | 08:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 139


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak akan  ikut campur terkait keputusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018, mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Komisi Pemilihan Umum atau KPU  sudah memiliki regulasi yang jelas untuk memandu Pilpres, dan Pileg 2019. Jadi, apa yang menjadi keputusan KPU akan diikuti pemerintah,” ujar Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (15/11).

Menurut Mendagri, ada aturan yang mengikat yaitu Undang-Undang  yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pemerintah.

"Aturan yang mengikat lainnya  yaitu ada keputusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan PKPU,” paparnya.

Dia menambahkan, KPU adalah penyelenggara pemilu yang independen, sehingga lembaga mana pun tidak bisa mengintervensi.

"Kami ikut sepenuhnya apa nanti yang sudah diyakini sebagaimana keputusan KPU," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI  Arief Budiman mengatakan, pihaknya  akan segera memproses putusan MA, dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO, sebagai calon anggota DPD.