KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 14 November 2018 | 18:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 328


Jakarta,InfoPublik- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI  belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018, yang  mengatur larangan pengurus partai politik menjadi calon annggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan ahli tata negara dan Mahkamah Konstitisi (MK).

“Diskusi dengan pihak lain penting, supaya KPU bisa mengambil keputusan yang tepat dalam menindaklanjuti putusan MA, dengan pertimbangan pihak-pihak terkait,” ujar Arief, di kantornya, Rabu, (14/11).

Menurut Arief,  KPU dalam tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) mencoret calon anggota DPD, yang masih menjabat sebagai anggota partai politik.

”Dalam putusan MA itu kan, sebenarnya tidak pernah dibatalkan PKPU tentang tindak lanjut putusan MK itu, dan putusan MK juga tidak dinyatakan tidak berlaku. Cuma soal timingnya,” tegasnya.

Dia menambahkan, KPU masih harus mempertimbangkan, apakah putusan MA itu harus dijalankan saat ini atau tidak.