BNN, TNI AL dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 14 November 2018 | 18:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 551


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika sindikat  Internasional di perairan Langsa Aceh.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (14/11), Kepala BNN Heru Winarko menjelaskan, kasus ini berawal  saat petugas menangkap tersangka yang merupakan DPO perkara tindak pidana Narkotika di Daerah Pangkalan Susu Sumatera Utara berinisial IH Als HK pada 19 Agustus 2018 lalu.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti Sabu sebanyak 73 kilogram dan 30.000 butir ekstasi yang dimasukkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur Laut di Perairan Aceh Tamiang.

Setelah dilakukan pengembangan, jaringan ini diketahui kembali mengendalikan penyelundupan narkotika jenis Sabu sebanyak 38 kilogram dan 30.000 butir ekstasi dari Penang Malaysia ke Indonesia melalui jaur laut di perairan Langsa Aceh.

Pada saat penangkapan, tersangka BH Als BN melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan kepada petugas. Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap tersangka lain yakni SN alias PUN dan MUS yang berperan sebagai penerima barang di darat dan sebagai gudang penyimpanan barang narkotika tersebut. Barang tersebut diterima dari MF Als FAUZI dan MI Als APALI yang berperan sebagai ABK yang membawa Speed Boat dari Penang ke Langsa Aceh.

Dari keterangan MI barang bukti narkoba tersebut ditemukan di dalam kawasan Perkebunan Sawit Masyarakat Kampung Asam Peutek Langsa Lama Kota Langsa.

Dari kasus ini, petugas menyita satu karung berisi 18 bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat 18 kilogram, satu karung berisi 20 bungkus berisi sabu seberat 20 kilogram, enam bungkus plastik berisi 30.000 butir ekstasi, dua pucuk senjata laras panjang dan identitas para tersangka.

Akibat perbuatanya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.