Pengecekan Sertifikat Diperlukan Waktu Sehari

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 14 November 2018 | 08:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 5K


Jakarta, InfoPublik - Setiap warga negara perlu melakukan pengecekan terhadap sertifikat tanah yang dimilikinya. Untuk mengetahui ukuran lahan tanah yanh dimiliki itu sudah sesuai, pasca dilakukannya pemecahan atau penggabungan hak atas tanah.

Pengecekan berkala, harus dilakukan oleh pemilik lahan demi menghindari dari perbuatan menyimpang dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Caranya cukup mudah untuk melakukan pengecekan terhadap sertifikat.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Selasa (13/11) menjelaskan, pemohon dapat melakukan proses tersebut dengan mendatangi kantor wilayah sesuai dengan domisili lahan yang akan dicek. Kemudian melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni antara lain:

1.Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS.

5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT.

Setelah melengkapi lima hal diatas, pemohon dapat mengajukan dokumen tersebut ke loket pelayanan tanah. Pasca, dinyatakan lengkap oleh staf yang memeriksa dokumen-dokumen itu, kemudian pemohon dapat langsung beralih ke loket pembayaran.

Disini pemohon dapat langsung membayar biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp50 ribu yang akan dibebankan. Setelah membayarkan sejumlah uang tersebut, dalam mengurus pengecekan sertifikat atas tanah pemohon tinggal menunggu hasil pengecekan sertifikat oleh BPN selama satu hari.