KPU Akan Umumkan Caleg Korupsi di Situs Resmi

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 9 November 2018 | 17:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 379


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI berencana mengumumkan 40 nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi di situs resmi KPU.

"Paling tidak di website KPU ditayangkan terus, dan nanti bisa dikutip oleh siapapun karena menjadi pengumuman KPU Di websitenya KPU. Karena kan situs resmi KPU," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantornya, Jumat, (9/11).

Menurut Hasyim, pihaknya juga akan mengumumkan daerah pemilihan (Dapil), dan partai politik, dari caleg tersebut.

“Nama-nama caleg eks koruptor juga memungkinkan untuk diumumkan di media massa,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya tidak akan akan mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

 "Jika diumumkan di TPS nanti malah dikira kami mengampanyekan orang itu. Kan bisa saja, terkesan orang terdzalimi misalnya. Kalau jadi menguntungkan orang malah repot lagi nanti," paparnya.

Sebelumnya, KPU telah melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).