Kemendagri Permudah Pembuatan KTP El

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 8 November 2018 | 18:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 629


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempermudah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (El), yakni tanpa surat pengantar dari RT dan RW.

Demikian dijelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri  Zudan Arif Fakrulloh. “Penghapusan syarat penyertaan surat pengantar RT dan RW sudah diatur melalui Peraturan Mendagri Nomor 8 Tahun 2016,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/11).

Menurut Zudan, masyarakat hanya membawa Kartu Keluarga (KK) untuk membuat KTP El.

Zudan menegaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96/2018, pemerintah mengatur agar pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan sejumlah syarat seperti surat pengantar RT, RW, desa maupun kelurahan.

“Penyederhanaan aturan itu dibuat untuk mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Perpres  baru juga diatur tentang pindah penduduk, pembuatan surat keterangan dan akta lahir, akta mati, akta kawin, akta cerai, dan lain-lain.

“Kami mereformasi betul sistem dan tata kelola administrasi kependudukan,” pungkasnya.