Kemendag Libatkan TNI Amankan Perdagangan di Perbatasan

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 24 Oktober 2018 | 08:57 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 312


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perdagangan melibatkan  TNI untuk pengamanan  perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keterlibatan TNI dalam pengamanan  perdagangan dan perlindungan tersebut sepakati melalui  penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding(MoU) kerjasama pengamanan oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita di Ruang Auditorium Gedung Utama Kementerian Perdagangan RI Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengamankan perdagangan dan perlindungan Konsumen di daerah perbatasan NKRI sehingga tugas dan fungsi masing-masing dapat terselenggara dengan baik. 

Dalam kesempatan tersebut, Panglima Hadi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita atas pelaksanaan MoU antara Kemendag dan TNI.“TNI selalu mendukung kepentingan bangsa dan negara terlebih tujuan MoU ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat sehingga masyarakat bisa merasakan gemah ripah loh jinawi dan Toto Tentrem Kerto Raharjo,” ujarnya.

Hadi mengatakan bahwa konsep gelar pasukan TNI meliputi  mulai dari perbatasan sampai dengan wilayah-wilayah pedalaman batas-batas laut dapat mengakomodir tugas dari Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan mengatur lalu lintas perdagangan, mengatur konsumen maupun produsen sehingga dalam Nota Kesepahaman ini diatur bahwa kerja sama tersebut untuk pengamanan dan perlindungan konsumen di perbatasan, dinilai tepat sekali dengan tugas pokok TNI dikaitkan dengan tugas pokok dari Kementerian Perdagangan.

Menurut Menteri Perdagangan,  MoU ini adalah awal dan salah satu simbol bahwa pemerintah akan bersama-sama saling menjaga keberlangsungan perdagangan legal dan perlindungan konsumen. “Sesudah ini kami akan menindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara, sebagai rujukan atau tindak lanjut dari payung hukum yang telah kita tanda tangani bersama,” ujarnya.