Kejagung Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 18 Oktober 2018 | 16:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 806


Jakarta, InfoPublik- Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana pensiun pupuk Kalimantan Timur Tahun 2011 sampai dengan 2016.

Dalam keteranganya, Kamis (18/10), JAM Pidsus, Adi Toegarisman mengatakan, lima tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan.

Kelimanya diantaranya dengan inisial Z (Dir. Investasi Dana Pensiun PT.Pupuk Kaltim), EA (Dirut Dana Pensiun PT. Pupuk Kaltim, DL (Dirut PT.API & Komisaris PT.DAJK,Tbk), ACK (Komisaris PT.API & Dirut PT.DAJK,Tbk) dan IBSB (Dir. PT.BIR).

Menurut Adi, penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik setelah memperhatikan persyaratan objektif dan subjektif penahanan diantaranya, adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi.

Akibat perbuatan para tersangka, diduga telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 175.106.501.048,- (seratus tujuh puluh lima miliar seratus enam juta lima ratus satu ribu empat puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP RI No: SR-681 D5/02/2018 tgl 12 Sept 2018.