Mendagri: Camat Berwenang Awasi Kegiatan Desa

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 12 Oktober 2018 | 16:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 335


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan camat berwenang  membina, dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan.

“Camat punya kewenangan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota, yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan,” ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/10).

Menurut Mendagri, camat juga berwenang mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.

" Camat bisa menjadi pencegah paham-paham radikalisasi yang dapat mengancam keutuhan negara kesatuan republik Indonesia. Terutama radikalisme dan terorisme yang sudah jadi ancaman nyata, dan  bukan lagi ancaman laten," tegasnya.

Dia mengharapkan,  pelimpahan sebagian kewenangan bupati atau wali kota kepada camat agar dapat melakukan inovasi dalam pelayanan publik.