Mendagri: Pengisian Kursi Wagub DKI Dasarnya UU Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 14 Agustus 2018 | 13:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 440


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan,  pengisian kursi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Saya kira mekanismenya tetap sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, dan  keputusannya melalui sidang paripurna DPRD DKI Jakarta," ujar Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/8).

Mendagri menungkapkan, partai politik pengusung Anies Baswedan, dan Sandiaga Uno, mengajukan calon penggantinya ke sidang paripurna DPRD DKI.

“Keputusan DPRD DKI ini kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri,” tegasnya.

Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menambahkan, syarat-syarat pengisian wagub  yang kosong telah diatur dalam UU Pilkada.

Menurut Bahtiar, dalam Pasal 7 Ayat (2) , disebutkan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Sebelumnya,  Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno telah mengundurkan diri, dan maju sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres).