Kemenristekdikti Siapkan Layanan Satu Pintu Perizinan Penelitian Asing

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 9 November 2018 | 13:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik – Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhammad Dimyati menyampaikan pelayanan perizinan selama ini identik dengan banyak pintu dan banyak meja. Untuk mendapatkan suatu perizinan, publik harus mendatangi lebih dari satu institusi atau kantor yang berbeda, termasuk perizinan penelitian asing.

Pelayanan terpadu (one stop service) perizinan penelitian asing merupakan hal yang sangat mendesak dalam kaitannya dengan peningkatan kepercayaan pihak asing untuk melakukan kerja sama penelitian dengan Indonesia. “Dengan pelayanan satu pintu, diharapkan dapat menarik pihak asing untuk melakukan kerjasama penelitian dengan mitra kerja di Indonesia, yang tentunya menguntungkan kedua belah pihak,” kata Dimyati  dalam acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan yang diselenggarakan oleh Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan di Jakarta, Jumat (9/11).

Disebutkan, saat ini layanan terkait  perizinan penelitian asing masih tersebar di beberapa kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekditi), Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

“Peneliti asing membutuhkan waktu dan biaya lebih banyak untuk mendapatkan izin penelitian secara lengkap dari seluruh institusi terkait. Itu semua harus direformasi, agar pelayanan prima di bidang perizinan penelitian asing dapat terwujud, maka seluruh kementerian dan lembaga terkait harus satu visi untuk meningkatkan pelayanan publik ini,” paparnya.

Menurutnya, di KLHK sudah sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama untuk integrasi sistem. “Tidak hanya KLHK, kedepannya kami akan bekerja sama dengan seluruh kementerian/lembaga terkait untuk membentuk suatu sistem pelayanan terpadu di bidang perizinan penelitian asing,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak hanya perizinan penelitian asing, perbaikan layanan pun dilakukan terhadap layanan akreditasi jurnal nasional (Arjuna), serta science and technology index (Sinta).

“Akreditasi jurnal yang sebelumnya dilakukan satu tahun dua kali, saat ini sudah dilakukan maksimal dua bulan sekali. Sedangkan untuk Sinta, nantinya akan terintegrasi dengan sistem penelitian dan pengabdian masyarakat, penilaian angka kredit dosen, serta akreditasi program studi,” katanya.

“Kami akan terus menerus berupaya untuk meningkatkan layanan publik yang kami miliki, tentunya dengan tujuan untuk meningkatkan iklim riset yang lebih kondusif demi tercapainya produktivitas hasil riset,” tandasnya.

FKP Layanan Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan ini dihadiri oleh 200 peserta yang terdiri dari pejabat Kemenristedikti, pejabat dari Kemenpan dan RB, pejabat Badan Penelitian dan Pengembangan kementerian sektor, pejabat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), para ketua lembaga penelitian dan pengembangan (LPPM) perguruan tinggi, dan mitra kerja peneliti asing.