Perijinan Peneliti Asing di Indonesia

:


Oleh Irvina Falah, Sabtu, 3 November 2018 | 20:56 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 1K


Para peneliti dari negara lain dipersilahkan untuk melakukan penelitian di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006), semua peneliti asing yang melakukan kegiatan penelitian di Indonesia harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Untuk meningkatkan layanan dan mendukung peneliti asing yang bekerja sama dengan rekan-rekan Indonesia, Kementerian Riset dan Teknologi Indonesia telah meluncurkan sistem online untuk semua prosedur yang dibutuhkan.

Semua prosedur dan komunikasi harus dilakukan secara online, termasuk formulir aplikasi, mengunggah semua dokumen yang diperlukan dan laporan selanjutnya juga. Sekretariat Izin Penelitian Luar Negeri akan mengurus semua prosedur yang diperlukan untuk mendapatkan izin resmi dan barang selanjutnya setelahnya.

Silahkan kunjungi :

https://frp.ristekdikti.go.id