Geopark di Indonesia

:


Oleh Reporter, Selasa, 17 Juli 2018 | 10:30 WIB - Redaktur: Juli - 4K


Jakarta, InfoPublik - Geopark adalah sebuah wilayah geografi yang memiliki warisan geologi dan keanekaragaman geologi yang bernilai tinggi, termasuk di dalamnya keanekaragaman hayati dan keragaman budaya yang menyatu di dalamnya, yang dikembangkan dengan tiga pilar utama, yaitu konservasi, edukasi dan pengembangan ekonomi lokal.

 Setelah sebelumnya ada dua taman bumi (geopark) Indonesia, yakni Batur dan Gunung Sewu yang mendapat predikat taman bumi global UNESCO (UNESCO Global Geopark) pada 2016, pada April 2018, ada dua taman bumi Indonesia yang kembali mendapat predikat yang sama dari UNESCO, yaitu Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Ciletuh di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

Rinjani dan Ciletuh diakui bersama dengan sebelas taman bumi lainnya yang tersebar di Amerika Utara, Afrika, Eropa dan Asia. Dengan demikian, di Asia Tenggara, dari total enam UNESCO Global Geopark, empat di antaranya ada di tanah air.

Indonesia juga memiliki tujuh kawasan Geopark Nasional, serta terdapat lebih kurang 80 kawasan yang menjadi kandidat Geopark Nasional pada 2025. Saat ini, ada 140 taman bumi yang masuk dalam jejaring UNESCO. Taman-taman tersebut berada di 38 negara, empat di antaranya berada di Indonesia.

Keanggotaan UNESCO Global Geopark dibatasi hanya empat tahun dan akan dilakukan peninjauan setelahnya. Untuk mendukung perkembangan Geopark, Kemenko Bidang Kemaritiman bersama dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Konferensi Nasional I Geopark Indonesia di Gedung Saleh Afiff, Kementerian PPN/Bappenas, belum lama ini.

Secara konkret, pengembangan geopark direfleksikan sedikitnya dalam beberapa gol tujuan, yakni: (i) Tujuan 1, Tanpa Kemiskinan; (ii) Tujuan 4, Pendidikan Berkualitas; (iii) Tujuan 5, Kesetaraan Gender; (iv) Tujuan 8, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (v) Tujuan 11, Kota yang Berkelanjutan; (vi) Tujuan 12, Produksi dan Konsumsi yang Bertanggung Jawab; (vii) Tujuan 13, Penanganan Perubahan Iklim; serta (viii) Tujuan 17, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

            

 

 

 

(Kemendikbud/KemenPPN/Kemenko Maritim)