Oleh Eko Budiono, Senin, 5 Agustus 2019 | 09:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 337
Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berhati-hati dalam melakukan perekrutan petugas ad hoc pemilu, mulai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), sampai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Intinya semua hal yang berkaitan dengan proses-proses persidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2019, termasuk putusannya jadi bahan evaluasi ke depan, apapun ya, dari rekrutmen, tata kerja, koordinasi," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Selasa (30/7).
Menurut Hasyim, pihaknya akan mempersiapkan diri apabila harus melakukan penghitungan suara ulang, dengan menyiapkan dokumen dan pemungutan suara ulang.
Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat mengingatkan KPU RI supaya berhati-hati ketika merekrut petugas ad hoc pemilu mulai dari KPPS, PPS, hingga PPK.
"Ini penting untuk KPU, jadi pelajaran ya," tegasnya.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id