KPU Kaji Dasar Hukum E-Rekap

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 5 Agustus 2019 | 09:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 347


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan kajian, terkait dasar hukum pelaksanaan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dalam Pilkada 2020. 

"Prinsipnya aspek legal dulu, setelah aspek legal baru kita masuk pada aspek teknis. Aspek legal terkait dengan dasar hukum yang kuat," kata Komisioner KPU RI, Viryan Azis, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/7).
 
Menurut Viryan, pihaknya akan mengundang sejumlah kementerian, dan lembaga untuk membahas dasar hukum e-rekap dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. 
 
"Sebenarnya e-rekap itu bisa atau tidak dengan UU yang ada ini. Kalau seandainya bisa, e-rekap yang seperti apa yang dimungkinkan berdasarkan UU Pilkada," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan  penjajakan terhadap dasar hukum rekapitulasi secara elektronik.

"Kalau ada cacat di tingkat regulasi bisa berdampak rumit, kompleks terhadap hasil pemilihan nantinya di 270 daerah yang akan menggelar pilkada 2020," tuturnya.