KPU Belum Kaji Aturan Edit Foto

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 5 Agustus 2019 | 09:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 326


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum melakukan kajian, terkait aturan  edit foto calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilihan umun.

"Tidak ada masalah, sepanjang individu caleg yang ada dalam foto sama dengan individu aslinya," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/7).
 
Menurut Ilham,  di era digital saat ini potensi untuk mengedit foto untuk keperluan pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak bisa dihindari. 

"Yang penting orangnya adalah itu," ujarnya. 

Ilham menegaskan, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maupun aturan turunanya berupa peraturan KPU (PKPU), tidak ada penegasan soal aturan mengedit foto.

 Kedua dasar hukum pemilu itu pun tidak memuat pernyataan bahwa mengedit foto adalah sesuatu yang salah. 

"Tidak ada aturan soal edit foto. Tidak ada penegasan jika mengedit foto itu salah, " ujarnya. 

Sebelumnya, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad, mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya, Evi Apita Maya, dalam gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).