KPU Kaji Aspek Legal E-Rekap

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 27 Juli 2019 | 22:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 339


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan  mengkaji aspek legal dari penerapan rekapitulasi elektronik, atau e-rekap dalam Pilkada 2020.

Pengkajian aspek legal e-rekap akan dilakukan pada awal Agustus mendatang. Pembahasan dilakukan untuk mencari cara agar legalitas ini masuk ke dalam Undang-undang Pemilu.


"KPU akan mengundang sejumlah pihak dalam bentuk semacam diskusi publik yang poinnya adalah bagaimana pengaturan e-rekap," kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, di kantornya, Jumat (26/7).

Menurut Viryan, fokus terhadap aspek legal e-rekap ini juga nantinya akan mempertimbangkan pengaturan undang-undang terhadap rekapitulasi manual. 
 
"Hal ini menjadi penting untuk menghindari cacat di tingkat regulasi yang bisa berdampak sangat kompleks terhadap penghitungan suara," paparnya.