:
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 27 Juli 2019 | 22:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 339
Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji aspek legal dari penerapan rekapitulasi elektronik, atau e-rekap dalam Pilkada 2020.
Pengkajian aspek legal e-rekap akan dilakukan pada awal Agustus mendatang. Pembahasan dilakukan untuk mencari cara agar legalitas ini masuk ke dalam Undang-undang Pemilu.
"KPU akan mengundang sejumlah pihak dalam bentuk semacam diskusi publik yang poinnya adalah bagaimana pengaturan e-rekap," kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, di kantornya, Jumat (26/7).