KPU Imbau Penetapan Caleg Tidak Terburu-buru

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 23 Juli 2019 | 18:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 278


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, mengimbau penyelenggara pemilu di daerah tidak  terburu-buru menetapkan  caleg terpilih.

Menurut Hasyim, putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) baru dibacakan pada Senin (22/7).

Dari putusan itu, ada 58 perkara yang dinyatakan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan sidang pembuktian. 

"Keputusan dismissal itu kan baru kemarin. Sehingga belum tau apakah jadinya bagaimana untuk 58 perkara tersebut," kata Hasyim  di Kantor KPU,  Jakarta Pusat, Selasa (23/7).

Menurut Hasyim, perkara yang tidak bisa dilanjutkan ada kaitannya dengan penetapan caleg terpilih, dan penetapan perolehan kursi parpol.

Jika perkara tidak dilanjutkan, kemungkinan besar bisa segera dilakukan penetapan caleg oleh KPU daerah.

"Harus menyesuaikan dengan putusan kemarin. Intinya tidak buru-buru, harus hati-hati dibaca cermat putusan itu. Sebab putusan tersebut merupakan dasar hukum bagi tahapan pemilu selanjutnya," paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengirim surat edaran (SE) soal pelaksanaan tahapan pemilu usai adanya tahapan dismissal di MK.

"Kalau tidak lanjut perkara berarti kan dilakukan kegiatan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih. Kalau perkara lanjut berarti dilakukan tahapan pemeriksaan, belum bisa penetapan caleg terpilih," tuturnya. 

Sebelumnya, MK memutuskan 58 perkara PHPU legislatif 2019 tidak dilanjutkan ke tahapan pembuktian.