KPU Salurkan Santunan bagi Ahli Waris Petugas KPPS Yogyakarta

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 21 Juli 2019 | 12:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 652


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyalurkan santunan kepada anggota keluarga, atau ahli waris anggota Komite Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang meninggal selama proses Pilpres dan Pileg 2019. 

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman,  baru 10 ahli waris KPPS di DIY yang diberikan santunan, karena yang lain masih menunggu proses verifikasi. "Beberapa waktu lalu sudah diberikan ke tiga orang ahli waris, sekarang sudah diberikan tujuh orang. Secara simbolis saya sampaikan. Ada lima lagi untuk DIY itu masih dalam tahap klarifikasi dan verifikasi," kata Arief, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7).

Sebelum memberikan santunan, ahli waris harus memastikan penyelenggara pemilu meninggal dunia dalam masa yang ditentukan KPU. Berkas yang sudah ditentukan KPU harus dilengkapi ahli waris untuk disampaikan ke pemerintah. "Negara yang memproses pencairan. KPU sebenarnya hanya menyalurkan saja. Anggarannya kita mintakan ke negara," ungkapnya.

Besaran santunan bagi yang meninggal yakni Rp36 juta. Sedangkan nilai santunan bagi yang mengalami sakit atau cacat bervariasi. Besaran ditentukan KPU sesuai kebutuhan pengobatan.

Santunan diberikan sebagai bagian tanggung jawab dan empati negara kepada penyelenggara pemilu. "Nominal uang ini tak bisa menggantikan penyelenggara yang meninggal dunia.Ini untuk membantu ahli waris, kemudian mungkin ada anak-anaknya, sebagai bantuan finansial bagi mereka yang ditinggalkan," ujarnya.

Ia menambahkan, dari catatan KPU, ada 560 anggota KPPS yang meninggal. "Yang sudah diverifikasi dan memenuhi syarat langsung kita berikan. Yang masih proses kita tunggu proses verifikasi selesai. 160an sudah diberikan santunannya," pungkasnya.