KPU Harapkan Rancangan Peraturan Pilkada Serentak 2020 Segera Diundangkan

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 19 Juli 2019 | 17:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 369


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengharapkan  rancangan Peraturan KPU (PKPU)  tahapan, dan jadwal Pilkada Serentak 2020 dapat diundangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pekan depan. 

"Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di kantornya, Jumat (19/7).

Menurut Arief, setelah PKPU diundangkan, pihaknya dapat segera menyosialisasikan tahapan pilkada. 
 
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 dipersingkat. 

"Dalam merevisi PKPU saya usulkan jadwal kampanye cukuplah sebulan saja, tidak harus delapan bulan. Jadi jangan sampai setiap lima tahun ada kejadian seperti kemarin, ini kan tidak enak," katanya.