KPU Jawab 44 Sengketa Pileg

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 18 Juli 2019 | 21:40 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 312


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan jawaban, terhadap 44 perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menghadapi sidang PHPU legislatif untuk pemeriksaan 8 Provinsi, 42 parpol, 1 DPD dan 1 perorangan partai. Sehingga total menghadapi 44 perkara, dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari keempat," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Kamis (18/7).

Menurut Hasyim, sidang  tetap dibagi ke dalam tiga panel.

Panel I, memeriksa sebanyak 12 perkara dari tiga provinsi, yakni 5 perkara dengan pemohon parpol dari Jambi, 3 perkara dengan pemohon parpol dari Bangka Belitung dan 4 perkara dengan pemohon parpol dari Riau.

"Panel II akan memeriksa 15 perkara yang berasal Sumatera Selatan dengan 12 pemohon parpol dan dari Bengkulu yang terdiri dari tiga permohonan yakni dua dari parpol dan satu dari perorangan parpol," tuturnya.

Sedangkan, panel III memeriksa 17 perkara dari provinsi, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan NTB.

 "Dari Kalimantan Timur ada empat pemohon parpol, dari Kalimantan Barat ada enam pemohon parpol. Dari NTB ada tujuh pemohon, terdiri dari enam dari parpol dan satu permohonan dari calon anggota DPD," tambahnya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak semua perkara sengketa PHPU legislatif  bisa dilanjutkan ke tahapan sidang pembuktian.