KPU Tindaklanjuti Putusan DKPP

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 17 Juli 2019 | 20:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 249


Jakarta,InfoPublik-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI , Arief Budiman, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dua orang komisioner yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

Dua komisioner KPU, yakni Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik, dinyatakan berhenti sebagai ketua divisi masing-masing. 

"Putusan DKPP kan memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua divisi. Ya kita berhentikan," kata Arief, di Jakarta, Rabu (17/7). 

Pemberhentian yang ditetapkan dalam pleno itu kemudian akan diresmikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU.

Menurut Arief, dirinya saat ini belum menandatangani SK itu. 

Tunggu saya tanda tangan dulu. Tapi kan tadi sudah diputuskan menindaklanjuti putusan DKPP, untuk menyatakan Bu Evi berhenti dari Ketua Divisi SDM dan Pak Ilham berhenti dari Ketua Divisi Teknis. Tapi mulai kapan berlakunya? Ya mulai nanti kalau saya sudah tanda tangan," paparnya.

Arief menyatakan, penandatanganan itu akan segera dilakukan.

"Nah nanti mengisinya, kita akan rapat pleno lagi, siapa yang harus mengisinya " pungkasnya.

Sebelumnya, DKPP memerintahkan kepada KPU RI memberhentikan dua komisionernya, yakni Ilham Saputra, dan Evi Novida Ginting Manik sebagai koordinator divisi.