KPU Jawab 53 Perkara Sengketa Pemilu Legislatif

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 17 Juli 2019 | 20:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 299


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menjawab 53 perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU menghadapi sidang PHPU legislatif untuk pemeriksaan sembilan Provinsi, 46 parpol, empat DPD, dan tiga perorangan parpol," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (17/7).

Menurut Hasyim,  sidang kembali digelar dalam tiga panel. 

Panel I, kata Hasyim, memeriksa 24 perkara dari dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Papua Barat. 

"Sumatera Utara ada 15 pemohon, terdiri dari 13 parpol dan dua calon anggota DPD. Papua Barat ada sembilan pemohon, terdiri dari tujuh parpol,  satu perorangan parpol dan satu DPD," ungkapnya.

Kemudian, panel II akan memeriksa 14 perkara dari empat provinsi, yakni Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah dan Bali. "Gorontalo ada tiga pemohon, yakni dua parpol dan satu perorangan parpol. Kepulauan Riau ada lima pemohon parpol, Kalimantan Tengah ada empat pemohon terdiri dari tiga parpol dan satu perorangan parpol.  Bali ada dua pemohon.

Sedangkan  panel III, akan memeriksa 15 perkara dari tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. 

 "Sumatera Barat ada empat pemohon parpol, Kalimantan Selatan ada dua pemohon parpol,  Sulawesi Utara ada delapan pemohon parpol dan 1 calon anggota DPD," pungkasnya.