KPU Persiapkan Jawaban dan Alat Bukti

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 15 Juli 2019 | 18:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 300


Jakarta,InfoPublik- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, telah mempersiapkan jawaban, dan alat bukti untuk menjawab permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU),  untuk pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“100 kontainer. Kontainer maksudnya kotak. Kontainer box dokumen. Untuk pemerincian berapa? Kami tidak bisa menjelaskan," kata Hasyim, di Jakarta, Senin (15/7).

Menurut Hasyim, alat bukti berupa dokumen atau surat itu disesuaikan dengan permohonan yang diajukan pemohon.

Ia  mencontohkan, pemohon mendalilkan adanya penggelembungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

"Alat bukti berupa dokumen yang kami sampaikan itu tergantung dalil pemohon," ujarnya.

MK menggelar sebanyak 260 sidang perkara PHPU untuk Pileg 2019. Permohonan pemohon sudah diperdengarkan di hadapan majelis hakim konstitusi, pada Selasa (9/7) sampai Jumat (12/7).

Sedangkan  keterangan pihak terkait, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti akan dilakukan mulai dari Senin (15/7) sampai Kamis (18/7).