KPU Perlu Terapkan E-Voting

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 15 Juli 2019 | 18:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 282


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting, untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

“Sistem e-voting atau e-recap perlu pemikiran KPU untuk dicoba diterapkan," kata Mendagri, dalam pesan singkatnya, Senin (15/7).

Menurut Mendagri, penyelenggaraan pemilu, baik pilkades, pilkada, pileg dan pilpres, telah menunjukkan keberhasilan yang ditandai dengan tingginya partisipasi masyarakat.

Pemerintah dan pembuat kebijakan, kata Mendagri,  juga telah berperan dalam menyusun dan mewujudkan undang-undang pemilu yang komprehensif.

“Dinamika politik, khususnya pascapilpres, juga telah menunjukkan proses kedewasaan politik masyarakat mengalami peningkatan," ungkapnya.

Mendagri menegaskan, penerapan teknologi lewat e-voting dan e-rekap perlu diimplementasikan, supaya proses demokrasi berjalan transparan.

 “Wajar dalam sebuah proses demokrasi sistem baku ke depan harus dimantapkan, disempurnakan. Setidaknya mempersiapkan jangka pendek pilkada serentak 2020 dan jangka panjang Pileg dan Pilpres 2024. Kuncinya kesiapan KPU sebagai penyelenggara, DPR dan pemerintah mendukung," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan belum siap melakukan e-voting untuk pelaksanaan pilkada serentak 2020.