Evi Tidak Permasalahkan Putusan DKPP

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 15 Juli 2019 | 09:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 495


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik, tidak mempermasalahkan  putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memberhentikan dirinya.

Menurut Evi, menjadi komisioner harus siap menjalankan tugas apapun dan di divisi apapun. Maka itu, apapun keputusan DKPP akan dia laksanakan.

"Jadi kita ini kan sudah harus siap menghadapi apa saja dan tentu saja menjalankan tugas-tugas yang akan diberikan kepada kita, di divisi mana saja," kata Evi, di Jakarta, Kamis (11/7)

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan  Evi Novida Ginting Manik sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI, dan Ilham Saputra dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.

Dua komisioner KPU RI  itu diputuskan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.