DKPP Berhentikan Anggota KPU

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 10 Juli 2019 | 22:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 247


Jakarta,InfoPublik-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi berupa pemberhentian jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Ketua Majelis Harjono, dalam sidang perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019, Rabu (10/7).

 Selaku Pengadu adalah Tulus Sukariyanto dari Partai Hanura. Teradu I Indra Jay, staf Sekretariat KPU RI, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra.

Putusan sidang menyatakan teradu III (Ilham) terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara ini, pengadu pada mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu tetapi para Teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.

Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu, tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika.

"Dalam melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu haruslah mengacu pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017. Dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 menjelaskan KPU mengklarifikasi kepada Partai Politik untuk memastikan bahwa calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan telah mengundurkan diri, telah diberhentikan sebagai anggota Partai Politik, atau telah menjadi anggota partai politik lainnya," paparnya.