KPU Hadapi 64 Perkara Sengketa PHPU Legislatif

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 10 Juli 2019 | 09:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 225


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan ada 64 perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif yang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hari ini KPU menghadapi sidang pendahuluan PHPU legislatif untuk pemeriksaan lima provinsi, 16 parpol nasional, 4 partai lokal Aceh, 1 perseorangan kepala adat di Papua, dan 5 Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," kata  Hasyim, di Gedung MK, Selasa (9/7). 

Menurut Hasyim, lima provinsi yang menghadapi sidang pendahuluan yakni Jawa Barat, Maluku Utara, Papua, Jawa Timur, dan Aceh.

Sidang dibagi dalam tiga panel di mana masing-masing panel melakukan pemeriksaan pokok-pokok permohonan. 

"Agenda sidang pendahuluan MK hari ini adalah pembacaan pokok permohonan pemohon," ungkapnya.