70 Persen Kepala Daerah Pejawat Bisa Maju Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 9 Juli 2019 | 14:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 347


Jakarta,InfoPublik-Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan lebih dari 70 persen kepala daerah pejawat bisa kembali maju dalam Pilkada 2020.

 “Kalau tidak salah, persentasenya untuk gubernur yang bisa kembali maju sebanyak 78 persen, kemudian wakil gubernur yang bisa kembali mencalonkan diri sebanyak 78 persen juga, " kata Akmal, dalamm keterangan tertulisnya, Selasa (9/7).

Selain itu,  tercatat sebanyak 78 persen bupati pejawat yang bisa kembali mengikuti pilkada tahun depan.  

Menurut Akmal, jumlah gubernur yang bisa maju kembali dalam pilkada sebanyak tujuh orang. 

Ia menyatakan, 181 orang bupati, 29 orang walikota, 221 orang wakil bupati dan 29 wakil walikota juga bisa maju kembali dalam pilkada tahun depan.  Sehingga total ada 474 kepala daerah pejawat yang kembali bisa maju dalam pilkada 2020.

"Jadi presentasi kami itu rata-raya 78 persen -91 persen. Kita sudah petakan terhadap mereka ini, untuk melihat potensi persoalan pilkada, misalnya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), " tambahnya.