KPU Usulkan Pilkada 2020 pada 23 September

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 9 Juli 2019 | 09:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 206


Jakarta,InfoPublik-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, dilaksanakan pada 23 September. 

"KPU telah membahas dalam rapat pleno dan kemudian menentukan tanggal 23 September sebagai hari pemungutan suara," kata Arief, di Jakarta, Senin (8/7).

Menurut Arief,  berdasarkan Pasal 201 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada bulan September. 

Ia menegaskan, KPU menggelar rapat pleno untuk menentukan tanggal pemungutan suara. Dalam rapat tersebut, komisioner menyepakati Pilkada Serentak 2020 digelar pada Rabu 23 September. 

"Pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020 akan diselenggarakan pada hari Rabu," ungkapnya. 

"Jadi ini sebagaimana yang telah kita laksanakan pada pemilu-pemilu kita selalu dilaksanakan pada hari Rabu. Ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di bulan September tahun 2020 dan KPU memilih tanggal 23 september," pungkasnya.