KPU Pertimbangkan Penggunaan E-Rekap

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 9 Juli 2019 | 09:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 205


Jakarta,InfoPublik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan  pengggunaan e-Rekap, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

“Berdasarkan pengalaman sejak 2004, di mana beberapa kali Sistem Informasi Penghitungan (Situng) digunakan, tetapi belum dijadikan sebagai hasil resmi penghitungan. Dari pengalaman dan evaluasi kami dalam Pilpres 2019, publik persepsinya Situng adalah hasil resmi,” kata Komisoner KPU RI, Viryan Aziz di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta, Jumat (5/7).

Menurut Viryan, pihaknya akan menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas rencana e-Rekap dalam Pilkada 2020.

Viryan memaparkan, dalam e-Rekap, hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) yang dimasukkan dalam formulir C1 akan langsung dibawa dan dipindai.

"Hasil dari scan dan entry itu, apabila sudah 100 persen, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi pilkada di suatu daerah," ungkapnya.

Ia menambahkan, landasan dari penggunaan sistem e-Rekap adalah Pasal 111 UU Pilkada Tahun 2015.

 "Bukan hanya rekapitulasi elektronik, kalau di UU Pilkada, bahkan sudah sampai e-Voting. Namun, bagi kami di KPU, e-Voting belum saatnya,” tuturnya.