MK Batasi Tiga Orang Penanya pada Masing-masing Pihak Sidang PHPU

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 19 Juni 2019 | 10:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 429


Jakarta, InfoPublik - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk bertanya kepada 15 saksi dan dua ahli yang dihadirkan pemohon gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Pihak pertama yang dimaksud adalah termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedua, Pihak lainnya adalah Bawaslu dan Tim Kampanye Nasional Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'aruf Amin. Ketiga, pihak pemohon yakni Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Solahuddin Uno.

"Kami beri kesempatan yang sama kepada semua pihak lain untuk bertanya," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Dalam mengajukan pertanyaan, lanjut dia, ada persyaratan yang harus dipatuhi oleh semua pihak yakni penanya harus ditunjuk menjadi juru bicara yang masing-masing berjumlah tiga orang. Setelah itu, juru bicara baru diizinkan bertanya kepada saksi atau ahli yang hadir.

"Sesuai kesepakatan Kita, masing-masing hanya tiga orang juru bicara," imbuhnya.

Penetapan tiga nama juru bicara, kata dia, bisa beda orang tergantung siapa yang memberikan keterangan. Jadi, tiga orang yang diajukan untuk bertanya kepada saksi berbeda dengan ahli.

"Orang yang bertanya pada saksi maksimal tiga orang. Dan orang yang bertanya ahli yang hadir juga berjumlah tiga yang berbeda," katanya.