Kasus KPUD Kota Palembang Tidak Pengaruhi Sengketa PHPU

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 18 Juni 2019 | 13:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 397


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan kasus dugaan pidana pemilu di KPUD Kota Palembang, Sumatera Selatan, tidak akan mempengaruhi sidang gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Pramono, kasus di Palembang disebabkan perbedaan pendapat antara KPU, dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Palembang.

"Ada rekomendasi yang tidak dilaksanakan KPUD Kota Palembang, tapi sebagian rekomendasi tidak perlu ditindaklanjuti," kata Pramono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6).

Menurut Pramono, kasus di Palembang terkait pidana pemilu yang terkait pileg DPR RI.

"Tidak ada pengaruhnya terhadap PHPU pileg," tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan supervisi secara khusus untuk menuntaskan kasus KPUD Kota Palembang.

"Prinsipnya kami yakin tidak ada niat jahat dari KPUD Kota Palembang," ungkapnya.

Sebelumnya, lima komisioner KPUD Kota Palembang telah menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pemilu.