MK Masih Beri Kesempatan Semua Pihak Lengkapi Alat Bukti Gugatan PHPU

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 18 Juni 2019 | 13:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 525


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) masih membuka kesempatan bagi ketiga pihak untuk melengkapi alat bukti persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam beberapa hari kedepan.

Pihak dimaksud adalah pihak pertama, pemohon yakni Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Solahuddin Uno, Kedua, pihak terkait yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketiga pihak terkait yakni Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Kampanye Nasional Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Joko Widodo - Ma'aruf Amin.

"Kami masih berikan kesempatan bagi kedua pihak mengumpulkan alat bukti," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Majelis sidang MK sepakat membatasi waktu dalam memberikan alat bukti bagi pemohon sampai Rabu (19/6). Sedangkan, bagi termohon dan pihak terkait batas waktu yang diberikan oleh MK sampai Kamis (20/6).

"Pemohon masih diberikan waktu sampe Rabu. Sedangkan pihak terkait dan termohon akan diberikan sampai Kamis terakhir," katanya.

Diketahui, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Solahudin Uno menggugat hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo - Ma'aruf Amin dengan selisih sekitar 5 persen.

Hasil KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 55,50 persen suaran dan Prabowo-Sandi sebesar 44,50 persen suara.