Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Apresiasi Pelayanan MK

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 18 Juni 2019 | 13:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 506


Jakarta, InfoPublik - Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bambang Widjojanto mengapresiasi, pelayanan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika pihaknya menyerahkan kelengkapan alat bukti untuk persidangan.

"Terima kasih alat bukti kami diterima," ujar Bambang Widjojanto pada saat sidang PHPU di Gedung MK, Selasa (18/6).

Ia mengakui, pelayanan yang diberikan MK memudahkan pihaknya melengkapi berbagai alat bukti untuk kepentingan persidangan. Kemudian, diterima dengan sangat baik oleh para staf yang menerima alat bukti yang diserahkan beberapa waktu lalu.

"Kami diterima dengan ramah dan baik oleh staf," katanya.

Diketahui, sudah banyak alat bukti yang diserahkan oleh pihak pemohon untuk digunakan dalam persidangan. Terakhir, Senin (17/6) pihaknya sudah menyerahkan tiga kontainer kepada pihak MK.

Sidang perdana PHPU mendengarkan penjelasan kuasa hukum pemohon dilakukan pada Jumat (14/6), kemudian hasilnya menunda sidang kedua pada Selasa (18/6) mendengarkan penjelasan kuasa hukum KPU, Bawaslu, dan TKN.